-
Muntah Disengaja
Muntah disengaja adalah kondisi di mana seseorang secara sadar dan sengaja memicu muntah dari perutnya ke mulut. Artinya, muntah itu tidak terjadi secara alami, melainkan ada usaha aktif dari orang yang berpuasa untuk memuntahkan isi perutnya.
-
Memasukkan jari ke tenggorokan
-
Menghirup bau tak sedap dengan sengaja
-
Hukum: Membatalkan puasa
-
Muntah Tidak Disengaja
Muntah tidak sengaja adalah keluarnya isi perut melalui mulut tanpa adanya niat atau usaha untuk memuntahkannya. Hal ini bisa terjadi karena kondisi tubuh yang lemah, sakit, mabuk perjalanan, atau karena mencium bau menyengat yang memicu rasa mual hingga akhirnya muntah.
-
Mual tiba-tiba
-
Penyakit lambung, pusing
-
Hukum: Tidak membatalkan puasa
Dalil dan Dasar Hukum
-
Hadis Nabi ﷺ:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
-
“Barang siapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah ia mengqadha puasanya.”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi – hasan)
-
Ijma Ulama:
-
Mayoritas ulama sepakat muntah disengaja membatalkan puasa
-
Tidak disengaja → tidak batal jika tidak tertelan
-
Syarat Muntah Tidak Membatalkan Puasa
-
Muntah terjadi spontan
-
Tidak menelan kembali muntahan
-
Tidak disengaja dengan alat/bahan
-
Muntah tidak menyebabkan kondisi membahayakan
Kondisi Khusus dan Tindakan Lanjutan
-
Muntah Berulang atau Banyak
-
Jika memberatkan tubuh → boleh berbuka
-
Wajib qadha setelah Ramadhan
-
-
Muntah Karena Sakit
-
Diperbolehkan berbuka jika kondisi darurat
-
Tidak berdosa, wajib qadha
-
Ringkasan Hukum Muntah Saat Puasa
Jenis Muntah | Hukum | Keterangan |
---|---|---|
Disengaja | Batal | Harus qadha |
Tidak disengaja | Tidak batal | Asal tidak ditelan kembali |
Tertelan muntah sengaja | Batal | Harus qadha |
Tertelan muntah tidak sengaja | Tidak batal | Dimaafkan |
Karena sakit berat | Boleh berbuka | Wajib qadha |