Qurban Pengertian, Hukum, Syarat, dan Tata Cara Menurut Islam

Pengertian Qurban

Qurban Pengertian, Hukum, Syarat, dan Tata Cara Menurut Islam
Qurban Pengertian, Hukum, Syarat, dan Tata Cara Menurut Islam


  • Berasal dari kata "qaraba" (mendekatkan diri).

Kata qurban berasal dari bahasa Arab qaraba–yaqrabu–qurbanan (قَرُبَ – يَقْرُبُ – قُرْبَانًا) yang berarti "mendekat" atau "mendekatkan diri". Dalam konteks ibadah, qurban berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan tertentu dengan niat ibadah. Akar kata ini mencerminkan esensi ibadah qurban, yaitu sebagai bentuk kepatuhan dan pendekatan spiritual seorang hamba kepada Tuhannya.

  • Ibadah menyembelih hewan pada hari Iduladha dan hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Qurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak (seperti kambing, sapi, atau unta) pada hari raya Iduladha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Waktu pelaksanaan qurban dimulai setelah salat Iduladha hingga sebelum maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah.

  • Tujuan: Mendekatkan diri kepada Allah SWT.

1.      Tujuan utama ibadah qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya...”
(QS. Al-Hajj: 37)

2.      Artinya, yang Allah nilai dari ibadah qurban bukanlah semata-mata daging atau darah hewan yang disembelih, melainkan ketulusan niat dan ketakwaan orang yang melaksanakannya.

 

Hukum Qurban

  • Wajib: Menurut Mazhab Hanafi bagi yang mampu.

Dalam mazhab Hanafi, hukum qurban adalah wajib bagi setiap muslim yang:

1.       Baligh dan berakal,

2.       Mukim (bukan musafir),

3.       Mampu secara finansial (memiliki kelebihan harta selain kebutuhan pokok pada hari Iduladha).

Menurut mereka, kewajiban ini berdasarkan pada keumuman perintah dalam Al-Qur'an dan hadis, serta praktik Rasulullah yang tidak pernah meninggalkan qurban selama hidupnya.

 

  • Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan): Menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hambali).

1.       Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan bagi yang mampu. Ini berarti bahwa qurban bukan kewajiban mutlak, tetapi meninggalkannya bagi yang mampu dianggap sebagai hal yang tidak baik.

2.       Imam Syafi’i menekankan bahwa qurban sangat dianjurkan bagi yang tidak sedang berhaji dan memiliki kelapangan rezeki.

 

  • Berdasarkan hadis: "Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih hewan qurban..." (HR. Tirmidzi).

Salah satu dasar anjuran qurban berasal dari hadis Nabi Muhammad :

"Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr (Iduladha) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darahnya akan jatuh di satu tempat di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka, relakanlah ia dengan hati yang lapang."
(HR. Tirmidzi, hasan)

Hadis ini menunjukkan keutamaan dan nilai spiritual yang besar dari ibadah qurban, sehingga sangat dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

 

Syarat Qurban

  • Muslim.
  • Baligh dan berakal.
  • Mampu secara finansial.
  • Bukan musafir.

 Syarat Hewan Qurban

  • Jenis: Kambing, domba, sapi, kerbau, unta.
  • Usia:
    • Domba: minimal 6 bulan.
    • Kambing: minimal 1 tahun.
    • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun.
    • Unta: minimal 5 tahun.
  • Tidak cacat:
    • Tidak buta, pincang, sakit parah, kurus ekstrem.
    • Tidak memiliki telinga atau ekor yang terpotong banyak.

Tata Cara Qurban

Waktu Pelaksanaan

  • Setelah salat Iduladha (10 Dzulhijjah) hingga 13 Dzulhijjah (hari tasyrik).

Prosedur Penyembelihan

  • Membaca basmalah dan takbir.
  • Menyembelih dengan cepat dan tidak menyiksa hewan.
  • Menghadap kiblat.

 Distribusi Daging

  • Dibagikan kepada:
    • Fakir miskin.
    • Kerabat dan tetangga.
    • Diperbolehkan untuk dikonsumsi sendiri.
  • Tidak dijual atau dijadikan upah bagi jagal.