Pengertian
Qurban
![]() |
Qurban Pengertian, Hukum, Syarat, dan Tata Cara Menurut Islam |
- Berasal dari kata
"qaraba" (mendekatkan diri).
Kata qurban berasal dari bahasa Arab qaraba–yaqrabu–qurbanan
(قَرُبَ –
يَقْرُبُ – قُرْبَانًا) yang berarti "mendekat" atau
"mendekatkan diri". Dalam konteks ibadah, qurban berarti
mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan tertentu dengan
niat ibadah. Akar kata ini mencerminkan esensi ibadah qurban, yaitu sebagai
bentuk kepatuhan dan pendekatan spiritual seorang hamba kepada Tuhannya.
- Ibadah menyembelih hewan pada
hari Iduladha dan hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).
Qurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan
dengan menyembelih hewan ternak (seperti kambing, sapi, atau unta) pada hari
raya Iduladha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan
13 Dzulhijjah. Waktu pelaksanaan qurban dimulai setelah salat Iduladha hingga
sebelum maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah.
- Tujuan: Mendekatkan diri kepada
Allah SWT.
1.
Tujuan utama ibadah qurban adalah
untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah
dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
“Daging-daging unta dan darahnya itu
sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari
kalianlah yang dapat mencapainya...”
(QS. Al-Hajj: 37)
2. Artinya, yang Allah nilai dari ibadah qurban bukanlah
semata-mata daging atau darah hewan yang disembelih, melainkan ketulusan niat
dan ketakwaan orang yang melaksanakannya.
Hukum
Qurban
- Wajib:
Menurut Mazhab Hanafi bagi yang mampu.
Dalam mazhab Hanafi, hukum qurban adalah wajib bagi
setiap muslim yang:
1. Baligh dan berakal,
2. Mukim (bukan musafir),
3. Mampu secara finansial (memiliki kelebihan harta selain
kebutuhan pokok pada hari Iduladha).
Menurut mereka, kewajiban ini berdasarkan pada keumuman
perintah dalam Al-Qur'an dan hadis, serta praktik Rasulullah ﷺ yang tidak pernah
meninggalkan qurban selama hidupnya.
- Sunnah
Muakkadah (sangat dianjurkan): Menurut mayoritas ulama (Syafi’i,
Maliki, Hambali).
1. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i,
Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan
bagi yang mampu. Ini berarti bahwa qurban bukan kewajiban mutlak, tetapi
meninggalkannya bagi yang mampu dianggap sebagai hal yang tidak baik.
2. Imam Syafi’i menekankan bahwa qurban sangat dianjurkan bagi yang
tidak sedang berhaji dan memiliki kelapangan rezeki.
- Berdasarkan
hadis: "Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih
dicintai Allah daripada menyembelih hewan qurban..." (HR.
Tirmidzi).
Salah satu dasar anjuran qurban berasal dari
hadis Nabi Muhammad ﷺ:
"Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr
(Iduladha) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih hewan qurban.
Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu,
dan kukunya. Dan sesungguhnya darahnya akan jatuh di satu tempat di sisi Allah
sebelum jatuh ke tanah. Maka, relakanlah ia dengan hati yang lapang."
(HR. Tirmidzi, hasan)
Hadis ini
menunjukkan keutamaan dan nilai spiritual yang besar dari ibadah qurban,
sehingga sangat dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai bentuk pendekatan diri
kepada Allah SWT.
Syarat
Qurban
- Muslim.
- Baligh
dan berakal.
- Mampu
secara finansial.
- Bukan
musafir.
Syarat Hewan Qurban
- Jenis:
Kambing, domba, sapi, kerbau, unta.
- Usia:
- Domba:
minimal 6 bulan.
- Kambing:
minimal 1 tahun.
- Sapi/kerbau:
minimal 2 tahun.
- Unta:
minimal 5 tahun.
- Tidak
cacat:
- Tidak
buta, pincang, sakit parah, kurus ekstrem.
- Tidak
memiliki telinga atau ekor yang terpotong banyak.
Tata Cara
Qurban
Waktu Pelaksanaan
- Setelah
salat Iduladha (10 Dzulhijjah) hingga 13 Dzulhijjah (hari tasyrik).
Prosedur
Penyembelihan
- Membaca
basmalah dan takbir.
- Menyembelih
dengan cepat dan tidak menyiksa hewan.
- Menghadap
kiblat.
Distribusi Daging
- Dibagikan
kepada:
- Fakir
miskin.
- Kerabat
dan tetangga.
- Diperbolehkan
untuk dikonsumsi sendiri.
- Tidak
dijual atau dijadikan upah bagi jagal.