Hukum Pernikahan Seorang Muslim dengan Orang Non-Muslim

Hukum Pernikahan Seorang Muslim dengan Orang Non-Muslim 

Hukum Pernikahan Seorang Muslim dengan Orang Non-Muslim


Pembahasan Pertama: Hukum Menikahi Wanita Musyrik


Seorang Muslim tidak diperbolehkan menikahi wanita-wanita musyrik. Ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 221:

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman."

Juga disepakati oleh para ulama, dalil tersebut jelas menerangkan larangan menikahi wanita-wanita musyrik, baik yang merdeka maupun budak.



Pembahasan Kedua: Hukum Menikahi Wanita Majusi


Seorang Muslim dilarang menikahi wanita Majusi karena mereka bukan dari golongan Ahli Kitab. Mayoritas ulama berpendapat bahwa Ahli Kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Taurat diturunkan kepada kaum Yahudi melalui Nabi Musa, dan Injil diturunkan kepada kaum Nasrani melalui Nabi Isa. Namun, madzhab Zhahiriah membolehkan pernikahan dengan wanita Majusi karena menganggap mereka termasuk golongan Ahli Kitab. Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah:


"Berbuatlah kalian kepada mereka (orang-orang Majusi) sebagaimana berbuat kepada golongan Ahli Kitab."


Tetapi, pendapat mayoritas ulama tetap melarang pernikahan ini karena orang Majusi tidak termasuk Ahli Kitab.


Pembahasan Ketiga: Hukum Menikahi Wanita Shabi’ah


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita Shabi’ah. Sebagian mengkategorikan mereka sebagai Ahli Kitab, sehingga membolehkan pernikahan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad bin Yusuf Asy-Syaibani melarang pernikahan dengan wanita Shabi’ah karena dianggap penyembah berhala. 


Madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah memberikan perincian: jika mereka sesuai dengan pokok-pokok agama Nasrani atau Yahudi, maka mereka boleh dinikahi. Jika tidak, mereka dilarang dinikahi.



Pembahasan Keempat: Hukum Menikahi Wanita Penyembah Berhala dan Yang Serupa 



Para ulama sepakat bahwa seorang Muslim tidak boleh menikahi penyembah berhala atau golongan kafir lainnya yang tidak memiliki kitab suci, berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Mumtahanan ayat 10 dan Al-Baqarah ayat 221.


Kesimpulannya, menurut mayoritas ulama, seorang Muslim dilarang menikahi wanita yang tidak termasuk Ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, karena ketentuan ini didasarkan pada dalil-dalil yang jelas tentang keharamannya.

Post a Comment

0 Comments