SYARAT SUATU AMAL DITERIMA OLEH ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
Sebelum melangkah -wahai saudaraku- seyogianya mengetahui jalan yang dapat menyelamatkanmu, dan janganlah melelahkan dirimu dahulu dengan banyak melakukan amal perbuatan, karena banyak sekali orang yang melakukan perbuatan, sedangkan amal tersebut sama sekali tidak memberikan apa-apa kecuali kelelahan di dunia dan siksa di akhirat,[1] karena itu sebelum melangkah untuk melakukan amal perbuatan, Anda harus mengetahui syarat diterimanya amal tersebut, dengan harapan amal Anda diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di dalam masalah ini ada dua syarat penting lagi agung yang perlu diketahui oleh setiap hamba yang beramal, jika tidak demikian, maka amal tersebut tidak akan diterima:
Pertama, Pelaku yang melakukan amal tersebut hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kedua, Amal yang dilakukannya sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam al-Qur-an atau sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam Sunnahnya.
Jika salah satu di antara syarat amal tersebut hilang, maka ia tidak benar (bukan amal shalih) dan tidak akan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, di antara dalil yang memperkuat pernyataan di atas adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْا لِقَاۤءَ رَبِّهٖ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا
“…Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabb-nya.” [ Al-Kahfi/18: 110]
Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar amal itu berupa amal yang shalih, yang maknanya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam agama, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada pelaku amal tersebut untuk mengikhlaskan karena-Nya dengan tidak mengharap selain-Nya
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah di dalam kitab Tafsiir-nyav berkata, “Inilah dua rukun amal yang diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu dilakukan dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan sesuai dengan syari’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ungkapan ini diriwayatkan pula dari al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah dan yang lainnya
[Disalin dari buku “IKHLAS: Syarat Diterimanya Ibadah” terjemahkan dari Kitaabul Ikhlaash oleh Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah. Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR Bogor]
Referensi : almanhaj.or.id
0 Comments