Tempat yang boleh di dirikannya sholat
Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,
وَتَصِحُّ الصَّلاَةُ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ إِلاَّ فِي مَحَلِّ نَجِسٍ أَوْ مَغْصُوْبٍ أَوْ فِي مَقْبَرَةٍ أَوْ حَمَّامٍ أَوْ أَعْطَانِ إِبِلٍ
وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِي مَرْفُوْعًا: الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ المَقْبَرَةَ وَالحَمَّا
“Semua tempat boleh dijadikan tempat untuk shalat kecuali: (1) tempat najis, (2) tanah rampasan, (3) kuburan, (4) tempat pemandian, (5) kendang unta.
Dalam riwayat Sunan At-Tirmidzi secara marfu’, “Semua tempat boleh digunakan untuk shalat kecuali kuburan dan tempat pemandian.” [HR. Ahmad, 3:83; Abu Daud, no. 492; Tirmidzi, no. 317; dan Ibnu Majah, no. 745, dari Abu Sa’id Al-Khudri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
selur tempat di muka bumi asalnya boleh di jadikan untuk tempat sholat kecuali tempat yang telah dijelaskan pada hadis yang di atas. dan di kesempatan kali ini saya akan menyapaikan kepada para pembaca beberapa tempat yang di bolehkan dan tempat yang di haramkan :
A. Tempat yang di bolehkan
- semua tempat di bolehkan untuk melaksanakan sholat selagi tidak kotor
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاًّ لْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Tanah semuanya adalah masjid melainkan kuburan dan tempat kamar mandi (WC).”
B. Tempat yang tidak di bolehkan
Yaitu tempat kuburan, dilarang shalat di dalamnya agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan atau menyerupai orang yang menyembah kuburan.
Dikecualikan dari itu, shalat jenazah yang boleh dilakukan di dalam area pekuburan. Terdapat riwayat shahih bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat mayat di kuburan untuk wanita yang biasa membersihkan masjid setelah dikebumikan. [HR. Bukhari, no. 460. Muslim, no. 956]
Termasuk dilarang shalat di dalamnya juga adalah masjid yang dibangun di atas kuburan. Sebagaimana (hadits) mutawatir bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan melarang hal itu.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: ‘Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan para Nabi, orang-orang shaleh, para raja dan lainnya, harus dihilangkan dengan menghancurkan atau dengan yang lainnya. Hal ini sebagaimana saya ketahui tidak ada perbedaan di antara para ulama yang terkenal. Makruh shalat di dalamnya tanpa ada perbedaan, dan tidak sah (shalatnya) menurut pandangan kami. Karena riwayat tentang larangan dan laknat tentang hal itu dan juga karena (ada) hadits-hadits lain.’ [Iqtidha As-Shirat Al-Mustaqim, hal. 330]
Yaitu yang digunakan untuk mandi. Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang larangan shalat di kamar mandi dalam hadits Abi Said yang lalu. Hal itu menunjukkan batalnya shalat di dalamnya. Illat (sebab) larangan shalat di dalamnya karena kamar mandi merupakan tempat tinggal setan dan tempat dibukanya aurat. Yang tampak dari hadits, bahwa larangan tersebut mencakup semua istilah hammam (kamar mandi), tidak ada bedanya, apakah tempat tersebut digunakan untuk mandi (saja) atau (juga) untuk menyimpan pakaian.
Kalau shalat dilarang di kamar mandi, maka larangan shalat di tempat buang air (WC) yaitu tempat membuang kotoran, lebih utama lagi. Tidak adanya (dalil tentang) larangan shalat di WC, karena bagi setiap orang berakal, apabila mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang shalat di tempat mandi, dia akan mengetahui bahwa shalat di WC lebih utama lagi pelarangannya. Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkomentar tentang masalah ini, Tidak ada nash yang khusus (yakni larangan shalat di dalamnya) dalam W, karena masalahnya sangat jelas bagi kaum muslimin bahwa hal itu tidak memerlukan dalil (lagi).’ (Majmu Fatawa, 25/240)
Yaitu tempat sampah atau tempat pembuangan sampah yang kadang di dalamnya terdapat najis. Maka dilarang shalat di dalamnya karena (ada) najisnya. Kalau kita kira tempat itu suci, maka ia termasuk tempat yang menjijikkan. Tidak layak seorang muslim berdiri menghadap Allah di tempat tersebut.
- Kandang unta atau hewan ternak yang lainnya
Yaitu dikumpulkannya onta, termasuk juga tempat berkumpulnya setelah mengeluarkan air. Illat (sebab) larangannya adalah bahwa kandang onta adalah tempat tinggal para setan, dan kalau ontanya berada di dalam, maka (dapat) mengganggu orang yang shalat dan menghalangi kesempurnaan khusyu karena khawatir dari gangguannya.
Yaitu jalan yang dilalui oleh orang. Sedangkan jalan yang tidak terpakai atau di sisi jalan yang tidak dilalui oleh orang, maka tidak dilarang (menunaikan) shalat di dalamnya.
Sebab dilarang shalat di tengah jalan karena mempersempit (jalan) orang dan menghalangi lalu lalang serta mengganggu dirinya sehingga menghalangi kesempurnaan shalatnya. Shalat di tengah halan makruh dan bisa jadi haram jika menghalangi orang lewat atau khawatir menyebabkan dirinya kesulitan atau terjadi kecelakaan atau lainnya.
Dikecualikan dari hal itu, jika ada keperluan atau darurat seperti shalat Jum’at atau Ied di jalan jika masjid telah penuh sesak. Hal ini telah biasa dilakukan oleh umat Islam.
aitu tempat penyembelihan hewan-hewan. Karena tempat itu terkotori dengan najis -seperti darah- dan kotoran-kotoran.
- tanah yang dirampas dari pemiliknya
Barangsiapa merampas tanah dari pemiliknya, diharamkan shalat di dalamnya menuruk kesepakatan (ijma) para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata di kitab Al-Majmu, 3/169, ‘Shalat di tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah haram menurut ijma’ (konsensus para ulama).’
Sebagai tambahan, silahkan lihat soal jawab no. 104429, Asy-Syarhu Al-Mumti,
Para ulama melarang hal tersebut, karena tidak dapat menghadap kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya (saja) karena sebagian Ka’bah berada di belakang punggungnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat sah shalat di atas Ka’bah. Karena telah ada ketetapan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat di dalam Ka’bah waktu penaklukan Mekkah. Maka shalat di atasnya (hukumnya) seperti itu juga. Realitanya sekarang, shalat di atas Ka’bah sekarang tidak mudah.
Di antara tempat-tempat yang dilarang shalat di dalamnya juga
mungkin hanya ini saja yang dapat saya sampaikan kepada para pembaca. jika ada kata-kata yng salah maka itu dari diri saya sendiri, dan jika ada kebenaran maka itu dari allah. semoga kita selalu di bawah perlindungannya.
0 Comments