HARAMNYA MUSIK
Disampaikan oleh banyak para ustadz dan di kutip dari kitab bulugu al-mahram yang di karang oleh ibnu hajar al-asqolani حفظهم الله
Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Ghanm al-Asy'ari, dia berkata, “Abu 'Amir atau Abu Malik al-Asy'ari Radhiyallahu anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allâh, dia tidak berdusta biasa, dia telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
َـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
'Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan alat kelamin (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka -yaitu orang fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami besok hari.' Kemudian Allâh mendatangkannya kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.
PENJELASAN HADITS
Hadits ini merupakan hadits yang paling agung dan paling jelas dalam pengharaman lagu dan musik. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini mengatakan, “Pelajaran yang dapat diambil dari hadits tersebut adalah:
Pertama : Diharamkannya khamr (minuman keras).
Kedua : Diharamkannya alat musik. Riwayat al-Bukhâri menunjukkan hal itu sebagaimana terlihat dari beberapa segi berikut :
1. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “يَـسْتَحِلُّوْنَ"
(Mereka menganggap halal)”
Dari ungkapan ini, jelas sekali bahwa semua yang disebutkan dalam hadits di atas, hukum asalnya adalah haram menurut syari’at. Dan diantara yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah alat-alat musik yang kemudian dihalalkan oleh sekelompok orang.
2. Haramnya musik diiringi dengan sesuatu yang sudah pasti keharamannya, yaitu zina dan khamr. Kalaulah alat-alat musik itu tidak haram, tentunya tidak akan diiringi dengan (penyebutan) zina dan khamr, insyaa Allâh.
Ada banyak hadits, yang sebagiannya shahîh, yang menerangkan tentang haramnya berbagai alat musik yang terkenal ketika itu seperti gendang, al-qanûn (sejenis alat musik yang menggunakan senar), dan lain-lain. Dan tidak ada seorang pun yang menyalahi tentang haramnya musik atau yang mengkhususkannya. Oleh karena itu, empat Imam Madzhab telah sepakat tentang haramnya semua jenis alat musik.
Ada di antara mereka yang mengecualikan gendang (drumb band) untuk perang dari sebagian orang pada zaman ini dan membolehkan musik kemiliteran. Namun pendapat ini tidak benar karena beberapa alasan berikut :
Diantara hadits-hadits yang menjelaskan keharamannya itu, tidak ada satu pun hadits yang mengkhususkan atau membolehkannya. Mereka yang membolehkan hanya berdasarkan ra’yu (pendapat) semata dan menganggap baik hal itu. Pendapat yang membolehkan alat-alat musik adalah bathil.
Kewajiban kaum Muslimin ketika mereka berperang adalah hendaklah mereka menghadapkan hati mereka kepada Allâh dan memohon agar Allah menolong mereka untuk mengalahkan orang-orang kafir. Itu akan membawa kepada ketenangan jiwa dan mengikat hati mereka. Adapun penggunaan alat-alat musik sudah pasti akan merusak dan akan memalingkan mereka dari dzikrullah (berdzikir kepada Allâh), sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh) maka berteguh hatilah dan sebutlah (Nama) Allah banyak-banyak (berdzikir dan berdo’a) agar kamu beruntung. [al-Anfal8:45].
Menggunakan alat-alat musik termasuk kebiasaan orang-orang kafir. Allah Azza wa Jalla berfirman :
لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
” … orang-orang yang tidak beriman kepada Allâh dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allâh dan Rasul-Nya, dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allâh )...” [at-Taubah/9:29]
Kaum Muslimin tidak boleh menyerupai mereka, lebih-lebih menyerupai dalam hal-hal yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla kepada kita dengan pengharaman yang umum, contohnya adalah musik.
Janganlah Anda tertipu dengan pendapat yang Anda dengar dari orang-orang sekarang yang dikenal sebagai seorang yang sok ahli fiqih yang menghalalkan musik. Mereka –demi Allah- berfatwa dengan taklid dan mereka lebih membela hawa nafsu manusia. Mereka taklid kepada Ibnu Hazm rahimahullah yang keliru dalam masalah ini mudah-mudahan Allah mengampuni kita dan mereka. Padahal hadits itu sudah jelas shahih. Mengapa mereka (orang-orang yang membolehkan nyanyian dan musik) tidak mengikuti empat Imam Madzhab yang lebih paham, lebih ‘alim dalam agama, lebih banyak pengikutnya, dan lebih kuat hujjah (dalil)nya
Ketiga : Bahwa Allah Azza wa Jalla akan menyiksa sebagian orang fasiq dengan siksaan yang kongkrit di dunia, yaitu akan diubah bentuk mereka -kemudian akal mereka- seperti binatang ternak.
al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata dalam Fat-hul Bâri (X/49) tentang hadits ini, “Ibnul ‘Arabi mengatakan, ‘Perubahan bentuk bisa bermakna hakiki sebagaimana yang telah menimpa ummat-ummat terdahulu, dan bisa juga bermakna kinâyah (kiasan) yaitu perubahan akhlak mereka.’ Aku (Ibnu Hajar) menjawab, ‘Yang benar adalah makna yang pertama (yakni akan diubah bentuknya secara hakiki) karena itulah yang sesuai dengan redaksi hadits.”
Aku (Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah) berpendapat bahwa tidak menutup kemungkinan untuk menggabungkan kedua pendapat tersebut –sebagaimana telah kami sebutkan–. Bahkan (penggabungan) itulah yang dapat difahami langsung dari kedua hadits. Wallaahu a’lam.”
SEMOGA BERMAFAAT
0 Comments