Hukum Berjudi Dalam Islam

Dalam Islam, perjudian dianggap sebagai kegiatan yang sangat tidak dianjurkan  bahkan dilarang. Hukum perjudian dalam Islam didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan dampak negatif perjudian terhadap individu dan masyarakat.

 

1.    Pendapat Ulama: Mayoritas ulama sepakat bahwa perjudian haram dalam Islam.

 

Hukum Berjudi Dalam Islam

 Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an Surat al-Maidah [5: 90-91], allah ta’la berfirman:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

 

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan mempergunakan khamr (minuman keras) dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengambil larangan itu)."

 

Oleh karena itu, hindari tindakan tersebut untuk meningkatkan keberuntungan Anda. Faktanya, melalui konsumsi Qamr (alkohol) dan perjudian, setan berusaha menciptakan permusuhan dan kebencian di antara Anda dan menghalangi Anda untuk mengingat  dan berdoa kepada Allah. Oleh karena itu, jangan terima larangan tersebut.

Bagian ini dengan tegas menunjukkan bahwa perjudian adalah suatu keharan dan melibatkan tindakan yang mendatangkan murka Allah.

 

2.    Dampak Negatif

 

Islam melarang perjudian karena dampak negatifnya yang  luas. Perjudian tidak hanya merugikan mereka yang terlibat, tetapi juga merugikan hubungan sosial dan ekonomi  masyarakat. Perjudian dapat mengarah pada ketidakjujuran, penipuan, dan keserakahan, yang semuanya bertentangan dengan nilai-nilai Islam yaitu keadilan, kejujuran, dan kebaikan.

 

Akibat Hukum Bagi umat Islam, perjudian dapat menjadi dosa besar yang dapat mempengaruhi kehidupan rohaninya.

Di sisi lain, undang-undang di negara-negara Islam  biasanya melarang praktik tersebut dan menjatuhkan sanksi hukum kepada pemainnya, karena perjudian dianggap berbahaya bagi stabilitas sosial dan moral.

Oleh karena itu, berdasarkan ajaran Islam, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan tidak melakukan aktivitas yang merugikan tersebut.

 

Mencintai harta merupakan fitrah manusia. Oleh karena itu, sebagian orang berusaha meraih harta dengan segala cara, tanpa peduli halal maupun haram. Di antara cara meraih harta yang disukai banyak orang adalah dengan berjudi. Karena jika beruntung, pelakunya akan bisa meraup harta dalam jumlah fantastis tanpa bersusah payah. Perjudian itu memang memiliki manfaat, akan tetapi keburukannya jauh lebih besar. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar  (minuman keras) dan judi. Katakanlah,  “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” [Al-Baqarah/2:219]

 

Allâh Azza wa Jalla tidak mengingkari manfaat perjudian, seperti kemenangan yang mungkin diperoleh sebagian orang, lalu dia gunakan untuk kebutuhan diri dan keluarganya.  Namun manfaat-manfaat itu tidak sebanding dengan kerusakannya yang akan menghancurkan agama pelakunya. Oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala melarang perjudian. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al-Mâidah/5: 90]

 

Referensi : https://almanhaj.or.id/5701-jauhi-judi-supaya-anda-tidak-rugi.html


Post a Comment

0 Comments